TOPIKINDONESIA.COM – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024)
Bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
SYL bersama eks dua pejabat Kementan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
DLH Kota Mojokerto Komitmen Jaga Lingkungan Kota
Saatnya Sineas Muda Unjuk Gigi! NobiPlay Siap Jadi Panggung Karya Lokal
Fadlul Imansyah: Dana Haji Aman dan Siap untuk Penyelenggaraan 2026

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hal itu dalam dakwaannya.
“Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran.”
REDAKSI: Silahkan lanjutkan scroll ke bawah untuk mengetahui berita informasi yang lebih lengkap dari artikel ini. Selamat membaca!
Baca Juga:
Dinas Lingkungan Hidup Lhokseumawe Menjaga Alam Tetap Asri
Satu AOC, Satu Langit: Merger Garuda dan Pelita Masih Digodok
Rahasia Sukses Undang Jurnalis Ekonomi untuk Liputan Acara Perusahaan
“Ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”.
Baca artikel lainnya di sini : Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Subianto Mestinya Sejak 2022, Kata Pengamat Militer
“Pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ungkap JPU KPK.
JPU mengatakan, pejabat eselon satu bersama jajarannya tersebut telah memberikan, membayar atau menerima uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa dan keluarganya.
Baca Juga:
Timnas Indonesia vs Lebanon: Ujian Sesungguhnya di Gelora Bung Tomo
Pigmentasi Bibir? Atasi dengan 4 Bahan Hemat—Madu Hingga Mentimun, Terbukti Ampuh
NasDem Usulkan Investigasi Independen Atas Gelombang Demo Diduga Makar
Lihat juga konten video, di sini: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Menjadi Jenderal TNI, Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden
Total ‘upeti’ yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar.
Uang itu diperolehnya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023.
“Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Rl dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,00,” tuturnya.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional Infoseru.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Terkinipost.com dan Bisnisnews.com

















