Tak Bisa Penuhi Panggilan Tim Penyidik KPK, Begini Alasan Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 9 Maret 2024 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Dok. Dpr.go.id)

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Dok. Dpr.go.id)

TOPIKINDONEISA.COM – Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Jumat, 8 Maret 2024.

Ia batal hadir, lantaran tengah memiliki agenda lain yang sudah terjadwal.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI,l tersebut dipanggil Tim Penyidik KPK untuk dimintai keterangan.

Terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Saya enggak bisa hadir, ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalin.”

“Tapi saya sudah menyampaikan surat ke KPK,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat 8 Maret 2024.

Baca artikel lainnya di sini : Seorang Warga Terseret Arus Sungai Saat Banjir Belu, Nusa Tenggara Timur, Ditemukan Tim Gabungan

Selain Sahroni, KPK juga turut memanggil saksi lain yakni seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Hotman Fajar Simanjuntak.

Belum diketahui apa yang akan didalami tim penyidik KPK terhadap Sahroni dan Hotman tersebut.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Lihat juga konten video, di sini: Fenomena Pergerakan Tanah di Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah akan Merelokasi Rumah Warga

Pasalnya, materi pemeriksaan akan diketahui usai tim penyidik selesai melakukan pemeriksaan.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementan.

SYL juga telah telah didakwa melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp 44,5 Miliar pada periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar atas gratifikasi jabatan.

“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar,” ujar

JPU KPK Masmudi menyampaikam hal itu pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.

Dengan demikian, perbuatan SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional Haiupdate.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Arahnews.com dan Businesstoday.id 

Berita Terkait

Kajati Angkat Bicara Soal Peluang TGB Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi NTB Convention Center
Saksi Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah Tak Hadir di KPK dalam Kasus Penyaluran Dana CSR BI
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong Bogor
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Sinar fajar mulai hari yang baru. Mohon salah jangan dibawa tidur, ikhlaskan hati sebelum terlelap
Koalisi Sipil Kecam Pernyataan Hasan Nasbi, Tak Tunjukan Empati Soal Teror Kepala Babi ke Wartawan
Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Nusron Wahid Copot Pegawai BPN yang Terlibat
Ini Respons Babe Haikal Soal Dugaan Anggota Badan Penyelenggara Jaminan Halal yang Peras Pengusaha
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:02 WIB

Kajati Angkat Bicara Soal Peluang TGB Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi NTB Convention Center

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:08 WIB

Saksi Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah Tak Hadir di KPK dalam Kasus Penyaluran Dana CSR BI

Selasa, 29 April 2025 - 09:27 WIB

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong Bogor

Sabtu, 12 April 2025 - 14:40 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:04 WIB

Sinar fajar mulai hari yang baru. Mohon salah jangan dibawa tidur, ikhlaskan hati sebelum terlelap

Berita Terbaru