TOPIKINDONESIA.COM – Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono terus berjalan.
Polisi menyebutkan masih memeriksa beberapa ahli.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan beberapa ahli, untuk dimintai keterangannya berdasarkan keahliannya masing-masing.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Hikvision Hadirkan Guanlan Encoding, Teknologi AI yang Pangkas Biaya Penyimpanan Video hingga 50%
SK Innovation E&S Memimpin Inovasi dalam Ekosistem Startup untuk Pemuda di Indonesia

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi proses penyidikan masih berjalan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono.
REDAKSI: Silahkan lanjutkan scroll ke bawah untuk mengetahui informasi yang lebih lengkap artikel ini.
Baca Juga:
CGTN: 75 Tahun Xizang: Harmoni Pembangunan dan Pelestarian Budaya Ciptakan “Keajaiban di Atap Dunia”
ZTE Rilis Laporan Keberlanjutan 2025, Dorong Pembangunan Berkelanjutan lewat AI
Baca artikel lainnya di sini : Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila Dilimpahkan Bareskrim ke Polda Metro Jaya
Diketahui, dia dilaporkan terkait penyataan ‘polisi tak netral’.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).
Lihat juga konten video, di sini: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Menjadi Jenderal TNI, Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden
Baca Juga:
CGN Gelar “Open Day” Serentak di Lima Negara, Dorong Edukasi Energi Hijau dan Pertukaran Budaya
“Pastinya (bakal periksa lagi). Nanti kita update kapan waktunya,” ujar Ade Safri Simanjuntak.
Ade menjelaskan, pihaknya saat ini masih memeriksa sejumlah saksi ahli.
Mulai dari ahli bahasa, ahli sosiologi hukum dan tiga orang lainya saksi pidana.
“Tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lainnya.”
“Dan termasuk para ahli dalam penanganan perkara a quo, penyidik memeriksa tujuh orang ahli,” tukasnya.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional Kontennews.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Kontenberita.com dan Harianekonomi.com

















