TOPIKINDONESIA.COM – Ditreskrimum Polda Kaltim mengungkap kasus pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN (Ibu Kota Nusantara) pada Sabtu (24/02/24).
Kejadian pengancaman bermula pada Jum’at (23/02/2024) dimana pekerja Operator Alat Berat didatangi oleh sekelompok orang.
Pada saat melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kisah Warga Puri Park View yang Terabaikan: Tak Punya AJB, Dapat Lintah, Listrik Diputus Sepihak
Los Angeles Membara: Garda Nasional Kepung Demonstran Imigran, Aksi Damai Dibalas Tangan Besi Negara
BMC Jadi Media Partner Resmi Muslim LifeFair 2025, Dukung Promosi Industri Halal di Bogor

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun maksud kedatangan kelompok orang ke Proyek Pekerjaan Pembangunan Bandara VVIP IKN mengancam.
Dan meminta untuk menghentikan pekerjaan pembangunan bandara VVIP IKN.
Sehingga para operator mundur dan memutuskan untuk memberhentikan operasi dan pekerjaannya.
Baca Juga:
Flyover Pasupati Jadi Lokasi Percobaan Bunuh Diri, Polisi Bertindak Cepat Gagalkan Aksi Tersebut
Basecamp Liar Diduga Dalangi Pendakian Ilegal di Gunung Gede Pangrango Saat Libur Panjang Nasional
Baca artikel lainnya di sini : KPK Sebut Substansi Helmut Hermawan Sebagai Tersangka Suap Tak Gugur Meskipun Menang di PN Jaksel
Keesokan harinya pada Sabtu (24/02/2024) sekitar Pukul 08.30 WITA, para kelompok orang tersebut kembali melakukan pemberhentian pembangunan proyek Bandara VVIP IKN sisi udara zona 2 (dua)
Mereka membawa senjata tajam jenis mandau dan seketika itu para operator menghentikan pekerjaan.
Lihat juga konten video, di sini: Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Menjadi Jenderal TNI
Baca Juga:
Mahkamah Agung Terseret Dugaan Suap Rp200 Miliar dalam Kasus Sugar Group vs Marubeni Corporation
Jan Hwa Diana Dijerat Pasal Penggelapan Setelah Tahan Ijazah dan Dokumen 108 Eks Karyawan
Atas dasar peristiwa tersebut pengawas lapangan pekerjaan di lokasi calon Bandara VVIP IKN membuat laporan polisi secara resmi di Polres PPU pada hari itu juga.
Kemudian penyidik Polres PPU melakukan pemeriksaaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang ada di TKP.
Lalu menetapkan tersangka kepada para oknum tersebut berdasarkan dua (2) alat bukti yang cukup.
Sementara itu ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, dilansir Tribrata News menjelaskan kejadian tersebut.
Polres PPU meminta back up dari Polda Kaltim dan berhasil menangkap dan menahan 9 (sembilan) pelaku pengancaman.
Dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim.
“Adapun pasal yang dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI no. 12 Tahun 1951,” yutup Kabid Humas Polda Kaltim.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional dari Kalimantan Timur Hallokaltim.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Adilmakmur.co.id dan Harianolahraga.com