Sebut Pagar Laut Bambu adalah Barang Bukti Kegiatan Ilegal, Ini Penjelasan Menteri Sakti Wahyu Trenggono

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 20 Januari 2025 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (Dok. kkp.go.id)

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (Dok. kkp.go.id)

TOPIKINDONESIA.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ilegal.

Pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten itu masih proses penyidikan KKP.

“Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Menteri Wahyu Trenggono menyampaikan hal itu Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025).

“Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu.”

“Harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” ucapnya.

Meski beberapa bagian pagar itu sudah dicabut, namun ia memastikan proses penyidikan yang dilakukan saat ini tetap berlanjut.

KKP, lanjut dia, juga sudah menyegel pagar laut misterius tersebut untuk memudahkan proses penyidikan.

Ia menjelaskan, tidak ada satu pun pengajuan izin dari pihak tertentu yang memasang pagar laut tersebut kepada KKP.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Kalau pun ada pengajuan, lanjut dia, pihaknya harus memeriksa detail perairan itu untuk memastikan tidak masuk kawasan konservasi.

“Jadi kalau ada seperti itu jelas pasti kami larang kegiatan seperti itu. Tapi itu tidak ada pengajuan, sehingga kami lakukan penyegelan,” ucapnya.

Ia menjelaskan KKP hanya menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan dari instansi KKP.

Sedangkan sanksi hukum hingga potensi adanya kerugian negara, lanjut dia, merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Dari sisi lingkungan, saya kira Menteri Lingkungan Hidup yang bisa menghitung (kerugian).”

“Kalau dari kami kegiatan (ilegal) di laut itu dari sisi administratif,” ucapnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahnews.com dan Haloagro.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Sentranews.com dan Indonesiaraya.co.id

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellojateng.com dan Hariankarawang.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Fadlul Imansyah: Dana Haji Aman dan Siap untuk Penyelenggaraan 2026
NasDem Usulkan Investigasi Independen Atas Gelombang Demo Diduga Makar
Jelang HUT RI, Fenomena Bendera One Piece Picu Refleksi Nasionalisme Baru
Gemuruh Pesta Rakyat Tutup FORNAS VIII NTB di Selaparang Malam Ini
Prabowo dan Anwar Sepakat ASEAN Harus Jadi Kekuatan Damai di Tengah Gejolak Kawasan
Aset Fantastis Wapres Muda Ini Buat Publik Terheran-heran
Dugaan Penyalahgunaan Surat Kementerian UMKM Disorot, KPK Lakukan Penyelidikan
Kasus EDC BRI: Kerugian Rp700 Miliar Bayangi Proyek Teknologi Keuangan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Fadlul Imansyah: Dana Haji Aman dan Siap untuk Penyelenggaraan 2026

Rabu, 3 September 2025 - 09:17 WIB

NasDem Usulkan Investigasi Independen Atas Gelombang Demo Diduga Makar

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Jelang HUT RI, Fenomena Bendera One Piece Picu Refleksi Nasionalisme Baru

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:34 WIB

Gemuruh Pesta Rakyat Tutup FORNAS VIII NTB di Selaparang Malam Ini

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:23 WIB

Prabowo dan Anwar Sepakat ASEAN Harus Jadi Kekuatan Damai di Tengah Gejolak Kawasan

Berita Terbaru

dok dlhkotamojokerto.co.id

Lifestyle

DLH Kota Mojokerto Komitmen Jaga Lingkungan Kota

Senin, 3 Nov 2025 - 14:58 WIB

Nusantara

Dinas Lingkungan Hidup Lhokseumawe Menjaga Alam Tetap Asri

Jumat, 24 Okt 2025 - 16:12 WIB