TOPIKINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap 15 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK.
Belasan orang itu terdiri dari Kepala Rutan (rumah tahanan) hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan para tersangka akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak 15 Maret-3 April 2024.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
RSPO RT2026 Bahas Kebakaran di Indonesia, Gerbang Ekspor Tunggal, dan Inklusi Petani Swadaya

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama.”
“Terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Asep Guntur kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Lebih lanjut Asep menjelaskan, pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019.
Baca Juga:
Shudao Investment Group Jadi Pusat Perhatian di Ajang Global Panda Partners Conference 2026
CJ BIO Luncurkan NewtriSolution™, Platform Berbasis Data yang Menekan Risiko Formulasi Pakan
Baca artikel lainnya di sini : 1.500 Hektare di Kudus, 639 Hektare dan 60 Hektare Lahan Tebu di Pati, Banjir Rendam Lahan Pertanian.
Berdasarkan hasil penyidikan, besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp6,3 miliar.
Adapun 15 tersangka pungli Rutan KPK tersebut di antaranya:
Lihat juga konten video, di sini: Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez Ucapkan Selamat via Surat Resmi, Prabowo Unggul di Pilpres 2024
Baca Juga:
Envision Green Ammonia Pasok Bahan Bakar VLAC Pertama di Dunia
Blokees Jadi Mitra Strategis Konser Hatsune Miku “MIKU WITH YOU 2026” di Tiongkok
Trane Perluas Program Beasiswa Future Climate Engineers, Jangkau Lebih Banyak Mahasiswa di Indonesia
1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)
2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK)
3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR)
4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH)
5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT)
6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH)
7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN)
8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP)
9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR)
10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH)
11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA)
12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA)
13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD)
14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA)
15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Apakabarindonesia.com
Sempatkan juga untuk. membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Infoekspres.com dan Infoekonomi.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 7788, 08781 555 7788, 08191 555 7788, 0811 115 7788.

















